Pemilik situs judol ditangkap
Polisi kemudian menangkap pria bernama Justin alias JH (28) selaku pemilik sekaligus pengelola situs judi online 'Berapi 138' dan 'Gacoan 79'.
Justin ditangkap aparat kepolisian di Jalan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Rabu (2/10) berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengatakan Justin sudah mengelola dua situs judol itu sejak Mei 2024. Selama beraksi, Justin mampu meraup untung hingga puluhan juta tiap bulannya.
"Pelaku sudah enam bulan mengoperasikan website judi online tersebut, dengan omzet mencapai Rp60 juta per bulan dan keuntungan bersih sebesar Rp30 juta per bulan," kata Syahduddi kepada wartawan, Selasa (8/10).
Syahduddi menerangkan pelaku tak memiliki latar belakang IT. Bahkan, kata dia, pelaku hanya merupakan seorang lulusan SMA.
"Dia tidak memiliki latar belakang IT, dan dia belajar IT secara otodidak karena pernah bekerja di pengelola judi online," ujarnya.
Disampaikan Syahduddi, pelaku sudah berprofesi marketing situs judol pada 2019. Dengan modal pengalaman itu, pelaku lantas membeli dua situs judol seharga Rp16 juta.
"Setelah bekerja beberapa tahun secara berpindah-pindah pada bulan Mei 2024, tersangka ini memutuskan untuk mengelola situs judi online," tutur Syahduddi.
"Di mana situs judi online ini didapatkan dari hasil yang bersangkutan berkomunikasi dengan komunitas judi online di media sosial Telegram. Jadi ada orang yang menawarkan situs judi online, sekaligus dibuatkan dan tersangka ini tertarik," lanjutnya.
Kini, Justin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. ia dijerat Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP.
Artis hingga selebgram ikut diburu
Sementara itu, Bareskrim Polri mengaku bakal segera menentukan status artis hingga selebgram yang diadukan terlibat dalam kasus dugaan promosi judi online di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan sampai saat ini pihaknya telah menerima total pengaduan terhadap 27 artis dan influencer terkait promosi judi online.
Ia mengatakan seluruh pihak yang diadukan tersebut juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Tak hanya artis dan influencer, kata dia, pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap 14 saksi dan 6 saksi ahli lainnya.
"Beberapa pengaduan terkait influencer, yang itu artis-artis terdahulu ada sebanyak 27 artis sampai dengan saat ini masih berproses. Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 27 influencer itu," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (8/10).
Himawan menjelaskan seluruh keterangan dari influencer selaku pihak teradu, saksi ahli hingga barang bukti yang ada akan ditindaklanjuti dengan proses gelar perkara oleh penyidik.
Melalui gelar perkara itulah, kata dia, nantinya penyidik akan menentukan apakah ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidana yang melibatkan para influencer tersebut atau tidak.
"Hasil pemeriksaan klarifikasi itu akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasusnya, posisi kasusnya seperti apa, jadi masih berproses. Nanti gelar perkara kita kabari," ujarnya.
Kendati demikian, ia tidak membeberkan lebih lanjut ihwal siapa saja 27 artis dan influencer yang dimaksud. Himawan hanya mengimbau agar masyarakat menjauhi seluruh aktivitas yang menyangkut judi online.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan pihaknya bakal menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus judi online, termasuk mereka-mereka yang mempromosikan kepada publik.
Kendati demikian, Wahyu mengatakan dalam pengusutan kasus promosi tersebut memang mengalami sejumlah kendala. Salah satunya dikarenakan situs judi yang dipromosikan para artis sudah terlampau lama dan tidak lagi beroperasi.
Dalam kasus ini sejumlah artis hingga selebgram yang mempromosikan situs judi online juga telah dimintai keterangan oleh penyidik mulai dari Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga Cupi Cupita.
Penulis: Raymond Candela
Perkembangan teknologi informasi yang kian pesat memiliki dampak terhadap permainan judi. Permainan judi yang semula dilakukan secara langsung, kini dapat dilakukan secara online. Mudahnya akses untuk melakukan judi online, banyaknya variasi permainan, dan mudahnya mendapatkan uang merupakan alasan masyarakat Indonesia menikmati dunia perjudian.[1] Judi online di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan, Berdasarkan survei dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyatakan bahwa terdapat kenaikan perputaran uang di rekening judi online darisekitar 57 (lima puluh tujuh) triliun pada tahun 2021 menjadi 81 (delapan puluh satu) triliun di tahun 2022.[2] Salah satu alasan meningkatnya judi online di Indonesia adalah banyaknya influencer yang mempromosikan judi online di berbagai platform media sosial. Fenomena peningkatan signifikan di dunia perjudian merupakan masalah serius yang harus segera ditangani oleh pemerintah Indonesia. Salah satu cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengurangi tingkat perjudian di Indonesia adalah pemutusan akses terhadap segala bentuk perjudian secara online.[3]
Definisi permainan judi diatur dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut sebagai KUHP), yang menyatakan:
“Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”
Berdasarkan rumusan pasal di atas dapat diketahui bahwa segala permainan yang memungkinkan seseorang untuk mendapat keuntungan disebut judi. Selanjutnya, menurut Kartini Kartono, perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yang mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan–harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa, permainan pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya.[4] Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perjudian merupakan permainan yang dilakukan dengan mempertaruhkan uang dan/atau suatu nilai berharga serta dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
Sementara itu, ketentuan yang melarang seseorang mempromosikan perjudian secara online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut sebagai UU ITE), yang merumuskan:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU ITE diatur dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang. Hal ini berarti setiap orang dilarang untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya muatan perjudian secara online. Apabila ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dilanggar, maka akan ada sanksi yang diterapkan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU No. 19/2016), yang merumuskan:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Menurut rumusan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 45 UU No. 19/2016 terdapat beberapa unsur, yakni “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan”, dan/atau “membuat dapat diaksesnya”. Ketiga unsur tersebut dihubungkan dengan kata hubung “dan/atau” sehingga bersifat alternatif. Artinya, cukup dipenuhi salah unsur saja untuk menyatakan bahwa pelaku telah memenuhi rumusan pasal tersebut.
Definisi dari unsur “mendistribusikan”, “mentransmisikan”, dan “membuat dapat diakses” telah diatur dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU No. 19/2016. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa:
“Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik.
Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.”
Ketiga unsur tersebut memiliki suatu persamaan yakni menyebarluaskan informasi melalui sarana elektronik kepada publik atau pihak lain. Menurut Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia oleh Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa, kata “promosi” memiliki sinonim dengan kata “iklan”.[5] Selanjutnya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, iklan didefinisikan sebagai pemberitahuan kepada khalayak mengenai barang atau jasa yang dijual, dipasang di dalam media massa atau di tempat umum.[6] Oleh karena itu, tampak bahwa promosi judi online dapat dipersamakan sebagai salah satu kegiatan dari “mendistribusikan”, “mentransmisikan”, dan/atau “membuat dapat diakses” dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE serta mengakibatkan promosi judi online termasuk dalam perbuatan yang melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
Beberapa sosial media juga sudah mencegah mempromosikan judi online. Sebagai contoh, Instagram memiliki kebijakan tersendiri yang ditujukan untuk mencegah para penggunannya mempromosikan perjudian online dalam platform-nya. Dapat dilihat dengan adanya ketentuan untuk pengguna Instagram[7], yang menyatakan:
“Anda tidak boleh melakukan apa pun yang melanggar hukum, menyesatkan, atau menipu atau untuk tujuan ilegal atau tidak sah.
Begitu juga Facebook yang memiliki kebijakan sendiri untuk mencegah para penggunannya untuk mempromosikan judi online dalam platform-nya. Dapat dilihat dengan adanya ketentuan untuk pengguna Facebook [8], yang menyatakan:
“Anda tidak boleh menggunakan Produk kami untuk melakukan atau membagikan apa pun Itu melanggar hukum, menyesatkan, diskriminatif, atau menipu (atau membantu orang lain menggunakan Produk kami sedemikian rupa)”
Berdasarkan ketentuan tersebut salah satu kegiatan yang dilarang adalah mempromosikan judi online. Apabila terdapat pelanggaran oleh pengguna Instagram dan Facebook terhadap ketentuan tersebut, Instagram dan Facebook telah menetapkan sanksi berupa penghapusan konten yang berkaitan dengan perbuatan yang melanggar hukum dan menghapus akun orang yang bersangkutan. Sehingga, jika di Indonesia terdapat seseorang yang melakukan promosi judi online di Instagram, maka orang tersebut juga dapat dipidana sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan sanksi sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) UU No. 19/2016.Selain itu, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi agar dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yaitu “mendistribusikan” dan /atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya”. Apabila salah satu unsur tersebut tidak dipenuhi, maka tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan mempromosikan judi online.
[1] Galuh Putri, Daftar 15 Game Judi Online Yang Diblokir Kominfo, Termasuk Domino Qiu Qiuq, https://tekno.kompas.com/read/2022/08/03/11450077/daftar-15-game-judi-online-yang-diblokir-kominfo-termasuk-domino-qiu-qiu?page=all (diakses pada 27 Januari 2023).
[2] Aulia Muatiara Hatia Putri, Transaksi Judi Online Tembus Rp 81 T, Warga RI Doyan Judi?, https://www.cnbcindonesia.com/news/20221230083417-4-401386/transaksi-judi-online-tembus-rp-81-t-warga-ri-doyan-judi (diakses pada 25 Januari 2023).
[3] Siaran Pers No. 340/HM/KOMINFO/08/2022, Penanganan Judi Online Oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, https://www.kominfo.go.id/content/detail/43834/siaran-pers-no-340hmkominfo082022-tentang-penanganan-judi-online-oleh-kementerian-komunikasi-dan-informatika/0/siaran_pers (diakses pada 26 Januari 2023).
[4] Yudhawarman, Arya. Yudhawarman, Arya. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Judi Sabung Ayam Di Polresta Palu.” Legal Opinion, vol. 5, no. 2, 2017.
[5] Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia, https://tesaurus.kemdikbud.go.id/tematis/lema/menyatakan (diakses pada 1 Agustus 2023).
[6] Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/iklan (diakses pada 1 Agustus 2023).
[7] Syarat Penggunaan, https://help.instagram.com/5818066165581870 (diakses pada 26 Januari 2023).
[8] Syarat Penggunaan, https://m.facebook.com/legal/terms (diakses pada 1 Agustus 2023)
LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang mahasiswi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online (judol) di akun media sosialnya.
Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku berinisial HN (19) warga Kampung Batu Ampar.
"Pelaku ini masih berstatus mahasiswi aktif di salah satu perguruan tinggi," kata Indik saat dihubungi, Kamis (14/11/2024).
Baca juga: Kolaborasi Lintas Lembaga dalam Melawan Judi Online: Apa Hasilnya Sejauh Ini?
Indik menjelaskan, pelaku terdeteksi mempromosikan dan mengiklankan situs judol di akun Instagram pribadinya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengiklankan situs judol tersebut sebanyak 2 kali dalam sehari.
Indik mengatakan, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 750.000 setiap 20 hari sekali.
"Uang tersebut diterima oleh pelaku melalui akun Dana miliknya, dan pelaku juga mengaku mendapatkan link situs judi online (judol) dari sebuah Grup WhatsApp (WA)," kata Indik.
Baca juga: Cerita Selebgram Promosikan Judi Online di Cirebon, Diupah Rp 2 juta Per Bulan
Pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
"Pidana paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Indik.
Seorang mahasiswi di Lampung ditangkap polisi. Ia ditangkap karena mempromosikan judi online lewat akun Instagram pribadinya.
Mahasiswi tersebut bernama Hellen Indah Puja Kusuma Anggraini yang berusia 19 tahun. Kini, ia telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang (Tuba).
Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu mengatakan penangkapan Hellen dilakukan setelah sebelumnya tim patroli cyber Polres Tuba, menemukan aktivitas promosi situs judi online di akun Instagram @hellenindah_.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya tim patroli cyber menemukan akun Instagram miliknya (Hellen) yang mempromosikan situs judi online lewat unggahan status pribadi. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HI (Hellen) di kediamannya yang berada di wilayah Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang," kata AKBP James, Kamis (14/11/2024).
James juga menjelaskan hasil pemeriksaan Hellen. Menurutnya, Hellen mendapat gaji Rp 750 ribu dengan mem-posting situs judi tersebut selama 20 hari.
"Yang bersangkutan mengaku mendapatkan bayaran untuk 20 hari mem-posting situs judol ini sebesar Rp 750 ribu. Dalam sehari, HI harus mem-posting situs tersebut sebanyak 2 kali," terangnya.
Atas perbuatannya, Hellen dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Konten kreator dengan ratusan ribu pengikut yang dikenal dengan joget khas 'Beras Habis Live Solusinya', Gunawan, ditangkap. Polisi menyebut Gunawan ditangkap karena diduga terlibat promosi judi online.
Dilansir detikJabar, Jumat (1/11/2024), Gunawan 'Sadbor' ditangkap polisi pada Kamis (31/10). Gunawan Sadbor dan sejumlah timnya masih menjalani pemeriksaan.
"Masih dalam penyelidikan, dugaan yang kita kantongi terlibat promosi judi online," Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan di Unit Tipidter," sambungnya.
Kabar soal penangkapan Gunawan mulanya dibenarkan oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Samian. Samian menyebut Gunawan saat ini tengah diperiksa.
"Benar, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan," ujar Samian.
Baca berita selengkapnya di sini.
Selebgram S saat digiring tim Reskrim Polresta Bogor Kota, Senin, 21 Oktober 202. S yang juga mahasisa itu ditangkap karena terlibat judi online. (MI/Dede Susianti)
Bohor: Pemberantasan judi online (judol) terus berlanjut. Kepolisian Resor Bogor Kota kembali menangkap pelaku penyebaran judi online. Kali ini yang ditangkap adalah S, mahasiswi baru berusia 19 tahun. Remaja yang juga seorang selebgram dengan 59.000 pengikut itu ditangkap karena mempromosikan judol di akunnya. "Jajaran Sat Reskrim menangkap selebgram yang menjadi brand ambassador untuk mempromosikan situs judol. Dia kami tangkap pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Kedung Jaya, Tanah Sareal, Kota Bogor," jelas Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, Senin, 21 Oktober 2024. Selebgram dengan akun IG @ccacyna itu mempromosikan situs judi online Kerang Slot. Dia menerima bayaran sebesar Rp2.150.000 dengan syarat memposting sebanyak dua kali dalam sehari selama 2 bulan.
"Motifnya, uang hasil pembayaran tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bayar kos,"ungkap Kapolres.
Tersangka S mengaku, dia sudah melakukan perbuatannya sejak April 2024. Mulanya dia mendapat tawaran dari akun Instagram HOMIES21_ melalui DM, untuk mengiklankan situs judi di Instagram miliknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 (3) UU RI No 1 Thn 2024 atas perubahan
, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ). Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk saling mengingatkan akan dampak dari bermain judi
dan kami berkomitmen akan terus memberantas berbagai macam jenis perjudian terutama judi
. Apabila masyarakat mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya, dapat menghubungi nomer aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau di call center 110," tutupnya.
Konten kreator yang dikenal dengan joget khas 'Beras Habis Live Solusinya', Gunawan, ditangkap polisi, Kamis (31/10). Menurut keterangan polisi, Gunawan 'Sadbor' ditangkap karena diduga terlibat promosi judi online.
"Masih dalam penyelidikan, dugaan yang kita kantongi terlibat promosi judi online," Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri, dilansir detikJabar, Jumat (1/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jupri menuturkan Gunawan Sadbor dan beberapa orang lainnya masih menjalani pemeriksaan. "Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan di Unit Tipidter," tuturnya.
Kabar soal penangkapan Gunawan mulanya dibenarkan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Samian. "Benar, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan," ujar dia.
Video Gunawan Sadbor viral di media sosial TikTok. Ia biasanya live joget di TikTok selama 4 jam per hari.
Istri Gunawan, Neneng, menuturkan penghasilan rata-rata mencapai Rp 400 ribu sehari. Dia menyebut penghasilan bisa menyentuh Rp 4juta setelah sejumlah warga bergabung live joget Sadbor. Penghasilan itu dibagikan secara merata ke warga yang ikutan.
Baca selengkapnya di sini.
Hak Cipta © 2023 Divisi Humas Polri. All Right Reserved.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah mencari keberadaan sosok influencer yang dikenal dengan nama 'Katak Bhizer' karena diduga telah mempromosikan judi online (judol).
"Kemarin ada laporan informasi dari masyarakat sehingga kita tindak lanjutin. Kita langsung turun kelapangan untuk mengecek kebenarannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (8/10).
Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan diduga Katak Bhizer melakukan promosi judi online melalui channel YouTube miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Channel YouTube yang menyiarkan judi online," ujarnya.
Namun, kata Wira, dari hasil pengecekan yang bersangkutan sudah berada di luar negeri sejak bulan lalu. Bahkan, selama ini siaran langsung yang dilakukan Katak Bhizer juga dilakukan dari luar negeri.
"Orangnya di luar negeri, berdasarkan keterangan karyawannya dan sudah kita cek data perlintasan," ucap Wira.
"Jadi dia live dari luar negeri," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan saat ini penyelidikan masih dilakukan. Termasuk, berkoordinasi dengan pihak imigrasi.
"Sekarang semua channelnya sudah ditutup. Sudah koordinasi dengan imigrasi juga," ujarnya.